Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap

Kompas.com - 20/01/2022, 15:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua tersangka jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Dua tersangka, berinisial I dan R, itu berupaya menyelundupkan 22 PMI secara ilegal ke Malaysia pada Minggu (16/1/2022).

"Dua orang tersangka Inisial I dan R yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri," Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022) sekitar 12.30 WIB.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Terkait Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Nanang mengungkapkan, sebanyak 11 orang PMI yang tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja ditemukan dalam sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan, Moro Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kemudian berdasarkan hasil pendalaman, tim menggeledah rumah milik tersangka I yang ada di Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia.

"Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang," imbuhnya.

Dalam rumah itu polisi menemukan satu unit speedboat warna biru tanpa nama.

Polisi juga menangkap tersangka I dan membawanya ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu, pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, menurut Nanang, tim mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah PMI ilegal yang ditampung di rumah R telah diberangkatkan dari Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam dengan menumpang speedboat.

Polisi pun menemukan empat PMI ilegal di Pelabuhan Sagulung Batam.

Sore harinya, Nanang mengatakan tim berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, serta menemukan tujuh PMI di Kampung Judah Desa Keban Keamatan Moro, Kabupaten Karimun.

“Sebanyak 22 dua pekerja migran Indonesia yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang laki-laki,” ucap Nanang.

Baca juga: Polisi Gerebek Kos Penampungan PMI Ilegal di Batam, 3 Orang Jadi Tersangka

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu handphone merk Nokia dan satu unit speed boat warna biru tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 2x200 PK.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com