JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang diduga melibatkan pihak anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL) terus didalami lebih lanjut.
Sebelumnya, diketahui bahwa PMI ilegal itu menjadi korban kapal tenggelam di Perairan Johor, Malaysia pada 15 Desember 2021.
Kapal tersebut berangkat dari Tanjung Uban, Kepulauan Riau dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.
Dari insiden itu, sebanyak 21 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan PMI ilegal menjadi korban tewas.
Kabar terbaru kasus ini, TNI AU telah menahan Sersan Kepala S yang diduga terlibat membantu pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan, penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau).
Baca juga: TNI AU Tahan Serka S, Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia
Hal tersebut terjadi setelah pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ujar Indan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menduga ada keterlibatan anggota TNI AU dan TNI AL dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Dugaan ini didapatkan BP2MI berdasarkan hasil investigasi tim khusus terhadap peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI ilegal di perairan Johor, Malaysia beberapa waktu lalu.
Baca juga: BP2MI Duga Oknum TNI AU dan AL Terlibat Pengiriman TKI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia
"Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan TNI AU yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," kata Benny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (28/12/2021)
Indan mengatakan, keterlibatan Sersan Kepala S dalam kasus ini sebagai penyedia jasa transportasi darat.
Menurut dia, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan informasi terkait kasus pengiriman PMI ilegal yang tenggelam di Malaysia.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," tegas Indan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan, TNI AL bakal menerapkan sanksi tegas jika prajuritnya terbukti terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.