JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang tersangka baru, inisial ES alias E, dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Adapun kasus PMI ilegal ini terungkap saat kapal pengirim PMI ilegal itu karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.
Kini, total lima tersangka sudah ditangkap polisi.
"Kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E. Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Pengiriman PMI Ilegal, BP2MI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Polri
Harry menyampaikan, ES ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 WIB.
Kemudian, keesokan harinya ES berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi ponsel, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E," imbuh Harry.
Lebih lanjut, Harry mengungkap peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi delapan orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Harry mengatakan ES memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes (Pol) Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan ES mendapat untung Rp 3.000.000 dari setiap PMI ilegal.
"Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp 3.000.000 dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia," ucap Jefri.
Tersangka ES pun dijerat Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.
Kemudian Pasal 81 dan Pasal 83 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.
Diketahui, polisi sebelumnya sudah menangkap empat tersangka dalam kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Baca juga: Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Terkait Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Tersangka pertama berinisial JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Tersangka kedua berinisial AS.
Keduanya berperan sebagai perekrut PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.
Tersangka ketiga berinisial S atau A. Ia merupakan otak penyelundupan dan juga pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI.
Kemudian tersangka keempat berinisial M aliss Ong yang juga berperan sebagai perekrut atau orang yang mengumpulkan para calon PMI ilegal dari berbagai daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.