Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Unjuk Rasa Buruh soal UU Cipta Kerja, DPR Klaim Terbuka terhadap Masukan

Kompas.com - 14/01/2022, 16:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, DPR bersikap terbuka terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat berbagai cara, termasuk unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh pada Jumat (14/1/2022).

Dasco memastikan DPR akan mengundang elemen buruh untuk dimintai pendapatnya dalam proses perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Kami terbuka juga terhadap masukan-masukan dari elemen masyarakat baik yang disuarakan melalui media sosial, unjuk rasa, maupun nanti kita akan mengadakan tatap muka terhadap publik termasuk juga elemen kawan-kawan buruh nanti akan diundang untuk diminta pendapatnya di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Sholat Jumat di Depan Gedung DPR

Hal itu disampaikan Dasco menanggapi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang digelar buruh di depan Kompleks Parlemen pada Jumat hari ini.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, DPR menghormati unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh karena hal itu merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.

Namun, ia mengingatkan, pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga kegiatan unjuk rasa hendaknya dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tetap dijaga protokol kesehatan jangan sampai ada klaster baru yang ditimbulkan karena hak menyatakan pendapat di DPR," kata Dasco.

Baca juga: Hari Ini, 50.000 Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut 4 Hal

Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh bersama sejumlah elemen gerakan buruh lainnya menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menolak adanya Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR setelah UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi mengulangi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kenapa diulang kembali dengan cara-cara yang sama dengan yang lalu proses pembentukannya. Tidak ada draf, tidak ada sosialisasi dan isinya mengulang kembali apa yg sudah diajukan beberapa tahun lalu yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat fomil," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Jumat.

Baca juga: Baleg DPR Akan Cari Titik Tengah antara Pengusaha dan Pekerja yang Tolak UU Cipta Kerja

Oleh sebab itu, Said menuntut agar DPR mengeluarkan RUU Cipta Kerja dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas).

Jika tidak, ia mengeklaim, elemen gerakan buruh akan terus melakukan aksi dan pemogokkan umum secara konstitusional.

"Seluruh Indonesia akan turun ke jalan, kami akan organisir seluruh elemen masyarakat, seluruh gerakan buruh, serikat petani, serikat nelayan dan gerakan sosial lainnya untuk turun ke jalan terus menerus sampai prolegnas tentang Undang-undang Cipta Kerja tersebut atau omnibus law di-drop," ujar Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com