Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komcad Disiapkan untuk Kondisi Darurat seperti Perang, Sifatnya Tak Wajib

Kompas.com - 30/12/2021, 08:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak diwajibkan mengikuti pelatihan komponen cadangan (komcad).

Tak ada ketentuan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang memuat kewajiban ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan.

"Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Syarat ASN Ikut Seleksi Komponen Cadangan

Menurut Tjahjo, SE Nomor 27 Tahun 2021 itu untuk mengumpulkan dukungan ASN supaya berperan sebagai komponen cadangan.

Selain itu, SE tersebut ditujukan bagi pejabat pengambil keputusan (PPK) agar mendorong dan memberikan kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan.

Tjahjo berharap bergabungnya ASN sebagai komponen cadangan dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga: Soal Komponen Cadangan, Menteri PANRB: Tak Ada Istilah Wajib Militer bagi ASN

Menurut dia, komponen cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara.

Komponen cadangan disiapkan untuk kondisi darurat seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.

Meski bersifat sukarela, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta calon komponen cadangan seperti beriman kepada Tuhan YME, setia kepada NKRI, berusia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, hingga tidak memiliki catatan kriminal.

Baca juga: Menpan RB Tegaskan Komponen Cadangan bagi ASN Bersifat Sukarela

Bagi mereka yang memenuhi syarat, selanjutnya akan mengikuti seleksi komponen cadangan. Mereka yang lolos seleksi lantas mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Meski demikian, Tjahjo menekankan, tak ada istilah wajib militer bagi ASN.

"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara,” kata dia.

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, setiap individu akan kembali lagi ke profesinya masing-masing.

"Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com