JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
Baca juga: Isi Kurikulum Pelatihan Komponen Cadangan, dari Taktik Militer sampai Menembak
Namun demikian, Tjahjo mengatakan bahwa pelatihan komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela dan tidak wajib.
"Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Lantas, apa syarat ASN dapat mengikuti seleksi komponen cadangan?
Tjahjo mengatakan, meski komponen cadangan bersifat sukarela, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta untuk ikut seleksi.
Syarat itu tertuang dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, meliputi:
1. Beriman kepada Tuhan YME;
Baca juga: Soal Komponen Cadangan, Menteri PANRB: Tak Ada Istilah Wajib Militer bagi ASN
2. Setia kepada NKRI;
3. Berusia antara 18-35 tahun;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak memiliki catatan kriminal.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, selanjutnya akan mengikuti seleksi komponen cadangan.
Mereka yang lolos seleksi lantas mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Baca juga: PNS Akan Diminta jadi Komponen Cadangan, Apa Itu?