JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, tak ada istilah wajib militer bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hanya saja, ASN yang lulus seleksi sebagai calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: ASN Bisa Jadi Komponen Cadangan, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya
Tjahjo menekankan bahwa ASN tidak diwajibkan mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Tak ada ketentuan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang memuat kewajiban ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan.
"Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” ucap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, SE Nomor 27 Tahun 2021 dimaksudkan untuk mengumpulkan dukungan ASN supaya ikut berperan sebagai komponen cadangan.
Selain itu, SE tersebut juga ditujukan bagi pejabat pengambil keputusan (PPK) agar mendorong dan memberikan kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Baca juga: Menpan RB Tegaskan Komponen Cadangan bagi ASN Bersifat Sukarela
Tjahjo berharap, bergabungnya ASN sebagai komponen cadangan dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Tjahjo, komponen cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.