JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
Baca juga: Menpan RB Tegaskan Komponen Cadangan bagi ASN Bersifat Sukarela
"Keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai BerAKHLAK khususnya pada nilai loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ldeologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah," bunyi petikan SE.
Namun demikian, Tjahjo memastikan bahwa komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela. Hanya ASN yang lolos seleksi yang bisa menjadi komponen cadangan.
Tjahjo menegaskan, pelatihan dasar kemiliteran bagi ASN yang lolos seleksi komponen cadangan berbeda dengan pelatihan dasar wajib calon ASN (CASN) yang memuat materi bela negara dan wawasan kebangsaan.
Baca juga: ASN yang Ikut Pelatihan Komponen Cadangan Akan Terima Uang Saku
Lantas, apa saja yang didapatkan ASN jika menjadi komponen cadangan? Apa syarat untuk menjadi komponen cadangan? Berikut rinciannya.
Mengacu pada SE Nomor 27 Tahun 2021, ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi sebagai calon komponen cadangan nantinya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
Selama pelatihan tersebut, ASN akan mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari uang saku hingga perawatan kesehatan.