JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, tak ada istilah wajib militer bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hanya saja, ASN yang lulus seleksi sebagai calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan. Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk pemahaman lebih lanjut mengenai bela negara,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: ASN Bisa Jadi Komponen Cadangan, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya
Tjahjo menekankan bahwa ASN tidak diwajibkan mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Tak ada ketentuan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang memuat kewajiban ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan.
"Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” ucap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, SE Nomor 27 Tahun 2021 dimaksudkan untuk mengumpulkan dukungan ASN supaya ikut berperan sebagai komponen cadangan.
Selain itu, SE tersebut juga ditujukan bagi pejabat pengambil keputusan (PPK) agar mendorong dan memberikan kesempatan bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Baca juga: Menpan RB Tegaskan Komponen Cadangan bagi ASN Bersifat Sukarela
Tjahjo berharap, bergabungnya ASN sebagai komponen cadangan dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Tjahjo, komponen cadangan merupakan program pemerintah untuk memperkuat pertahanan negara.
Komponen cadangan disiapkan untuk kondisi darurat seperti saat menghadapi ancaman perang dan bencana alam.
Meski bersifat sukarela, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta calon komponen cadangan seperti beriman kepada Tuhan YME, setia kepada NKRI, berusia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, hingga tidak memiliki catatan kriminal.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, selanjutnya akan mengikuti seleksi komponen cadangan. Mereka yang lolos seleksi lantas mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
Baca juga: Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer, Pendaftaran Dibuka Sukarela
Tjahjo menekankan bahwa program pelatihan komponen cadangan ini berbeda dengan program bela negara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN.
"Penguatan pemahaman bela negara bagi ASN diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN melalui pemberian materi yakni wawasan kebangsaan dan nilai bela negara, analisis isu kontemporer dan kesiapsiagaan bela negara,” kata dia.
Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, setiap individu akan kembali lagi ke profesinya masing-masing.
"Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.