JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengaku bertemu dengan Azis Syamsuddin di Gedung DPR pada 21 Juli 2017.
Hal itu, ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus penanganan perkara di KPK yang menjerat Azis Syamsuddin.
Adapun pertemuan yang diatur orang kepercayaan Azis Syamsuddin bernama Edy Sujarwo itu dilakukan untuk membahas proposal pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
“Kalau ruangannya saya nggak tahu persisnya, tapi di Gedung DPR waktu itu, dibawa oleh Pak Jarwo,” ujar Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dalam persidangan tersebut, Taufik juga menyebut Azis Syamsuddin menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar atas pengurusan DAK di Lampung Tengah lewat dua orang kepercayaannya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Terima Uang Rp 2,1 Miliar Lewat Orang Kepercayaan
Selain Edy Sujarwo, Taufik juga bertemu dengan Aliza Gunado yang juga mengaku sebagai orang kepercayaan Azis yang bisa membantu memperlancar pencairan DAK Lampung Tengah.
"Ya mereka menyebutkan orangnya Pak Azis, saya meyakininya seperti itu (uang tersebut untuk Azis Syamsuddin)," ucap Taufik.
Taufik pun menjelaskan alur pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah. Ia mengaku diperintahkan oleh Bupati Lampung Tengah yang saat itu dijabat oleh Mustafa.
Ia mengatakan, penyusunan awal anggaran DAK yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut direncanakan sebesar Rp 290 miliar.
"Rp 290-an miliar, saya lupa pastinya," kata Taufik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.