Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Varian Omicron di Libur Natal-Tahun Baru, Sudah Ada 19 Kasus di Indonesia

Kompas.com - 25/12/2021, 11:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya 11 pasien baru Covid-19 yang tertular varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron di Indonesia.

Penambahan ini membuat total kasus varian Omicron di Tanah Air mencapai 19 kasus.

Adapun 11 pasien baru ini merupakan pelaku perjalanan internasional yang kembali dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi. Para pasien kini tengah dikarantina di Jakarta.

"Saat ini seluruh pasien menjalani karantina di Jakarta," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmiz dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Apa Saja Gejala Varian Omicron, dan Apa Bedanya dengan Varian Lain?

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pengelola bandara untuk meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dari luar negeri alias pelaku perjalanan internasional.

Hal itu diucapkan oleh Kapolri saat meninjau Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat kemarin.

Menurut Sigit, peningkatan pengawasan harus dilakukan guna mencegah penyebaran varian Omicron yang diyakini lebih mudah tersebar sudah masuk ke Indonesia.

Peningkatan pengawasan juga perlu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia usai periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Pesan Kyai Sepuh dan Landing yang Damai Bagi Yahya Staquf-Said Aqil....

"Ini (peningkatan pengawasan terhadap PPI) penting. Karena saat ini sedang berkembang varian baru Omicron dan dari info Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sudah ada delapan kasus yang rata-rata datang dari luar negeri," kata Sigit.

Kapolri juga meminta personel TNI-Polri, Satgas Covid-19, dan petugas dari instansi lain turut membantu dalam meningkatkan pengawasan terhadap PPI.

Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar aturan soal masa karantina kesehatan yang harus diikuti PPI setibanya di Indonesia.

"Terhadap pelanggaran yang ada silakan diproses, sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar. Ini untuk kepentingan kesehatan yang lain. Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa bertransmisi pada orang yang pernah divaksin (Covid-19)," urai Sigit.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com