Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terkini Ibu Kota Baru di Kalimantan, Salah Satunya Kepala Daerah Diangkat Presiden

Kompas.com - 24/12/2021, 05:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi perbincangan hangat usai desainnya dipamerkan oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi memamerkan desain ibu kota negara baru melalui video yang ditayangkan dalam acara puncak Hari Ulang Tahun ke-7 Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Baru Juga Perhatikan Warga Sekitar, Bappenas: Kita Bukan Pindah di Ruang Hampa

Sebelum menayangkan video itu, Jokowi berpesan ke masyarakat agar tak memandang ibu kota baru dari sisi fisiknya. Sebab, pemindahan ibu kota bertujuan mengubah pola pikir dan pola kerja.

"Saya membawakan sedikit ibu kota baru, tetapi jangan dilihat fisiknya karena kita berpindah ke sana ini ingin mengubah mindset kita, mengubah cara kerja kita, mengubah cara kerja birokrasi agar lebih efisien dan lebih baik," kata Jokowi.

Baca juga: Kantor Presiden dan Wapres Mulai Pindah Sebelum 2024 ke Ibu Kota Baru

Video animasi itu dibuka dengan pemandangan sungai dan hutan. Setelahnya, video menampilkan sudut-sudut ibu kota.

Ditampilkan pula sejumlah fasilitas yang bakal tersedia seperti observation deck dan beberapa moda transportasi, antara lain trem dan kereta.

Video juga menampilkan istana negara yang bentuknya disebut-sebut menyerupai burung Garuda.

Baca juga: Kementerian-kementerian Ini Bakal Pindah Lebih Dulu ke Ibu Kota Baru

Di sepanjang video terlihat bahwa ibu kota baru akan memiliki cukup banyak trotoar serta pepohonan yang rimbun. Selain itu, terdapat beberapa waduk serta pembangkit listrik tenaga angin.

Dalam berbagai kesempatan, presiden menegaskan bahwa rencana pembangunan ibu kota negara baru akan terus berlanjut sekalipun dalam situasi pandemi.

Berikut fakta-fakta terbaru soal ibu kota negara baru:

1. Regulasi target disahkan 2022

Pada akhir September lalu, pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR.

DPR pun telah membentuk panitia khusus (Pansus) RUU IKN untuk membahas rancangan UU tersebut.

Baca juga: Miftachul Akhyar Kembali Terpilih sebagai Rais Aam PBNU Periode 2021-2026

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menargetkan, RUU Ibu Kota Negara dapat disahkan pada awal 2022 mendatang.

RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.

Video desain ibu kota negara baru dipamerkan dalam acara puncak HUT ke-7 PSI, Rabu (22/12/2021).YouTube.com/Partai Solidaritas Indonesia Video desain ibu kota negara baru dipamerkan dalam acara puncak HUT ke-7 PSI, Rabu (22/12/2021).

2. Dibentuk Otorita IKN, setingkat kementerian

Salah satu pasal dalam draf RUU IKN menjelaskan mengenai pemerintahan khusus IKN. Aturan itu terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (8).

"Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang ini," bunyi pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN yang dilihat Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Pada ayat selanjutnya yaitu ayat (9), disebutkan akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.

Baca juga: Ini Rencana Prioritas Pemerintah Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru

Otorita IKN dijelaskan sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Berikutnya, pada Ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.

Ayat tersebut mengatur bahwa Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Baca juga: Ajukan Revisi UU 29/2007, Wagub DKI Ingin Jakarta Tetap Eksis Meski Ibu Kota Pindah

Istana negara di Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur rendering_indonesia Istana negara di Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

3. Pemimpin Ibu Kota baru dipilih oleh Presiden

Selanjutnya, pada Pasal 9 draf RUU IKN dijelaskan wewenang presiden dalam menentukan kepala dan wakil Otorita IKN.

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 Ayat (1) draf RUU IKN.

Sementara, pada pasal 9 ayat (2) disebutkan, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh Presiden.

Baca juga: Jadi Rais Aam NU Terpilih, Miftachul Akhyar Diminta Tak Rangkap Jabatan di Organisasi Lain

Pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala Otorita IKN juga akan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN.

4. Pemerintah daerah khusus

Terbaru, pemerintah menyepakati adanya perubahan diksi pemerintah khusus Ibu Kota Negara menjadi pemerintah daerah khusus IKN.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang IKN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

"Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara," kata Suharso dalam rapat.

Baca juga: Giring Sindir Sosok Pemolitisasi Agama hingga Figur yang Dipecat Jokowi, Siapa yang Dimaksud?

Suharso mengungkapkan, pemerintah menyepakati hal tersebut setelah menerima masukan bahwa diksi pemerintahan khusus IKN dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Diketahui, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".

Selain itu, pemerintah juga disebut telah menerima usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memasukkan Pasal 22D UUD 1945 yang memiliki empat ayat.

Suharso melanjutkan, pemerintah juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan Otorita IKN. Lembaga ini hanya akan menjalankan fungsi persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN.

"Substansi lebih lanjut diusulkan dibahas di Timsus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi)," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com