Salin Artikel

Fakta Terkini Ibu Kota Baru di Kalimantan, Salah Satunya Kepala Daerah Diangkat Presiden

Jokowi memamerkan desain ibu kota negara baru melalui video yang ditayangkan dalam acara puncak Hari Ulang Tahun ke-7 Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rabu (22/12/2021).

Sebelum menayangkan video itu, Jokowi berpesan ke masyarakat agar tak memandang ibu kota baru dari sisi fisiknya. Sebab, pemindahan ibu kota bertujuan mengubah pola pikir dan pola kerja.

"Saya membawakan sedikit ibu kota baru, tetapi jangan dilihat fisiknya karena kita berpindah ke sana ini ingin mengubah mindset kita, mengubah cara kerja kita, mengubah cara kerja birokrasi agar lebih efisien dan lebih baik," kata Jokowi.

Video animasi itu dibuka dengan pemandangan sungai dan hutan. Setelahnya, video menampilkan sudut-sudut ibu kota.

Ditampilkan pula sejumlah fasilitas yang bakal tersedia seperti observation deck dan beberapa moda transportasi, antara lain trem dan kereta.

Video juga menampilkan istana negara yang bentuknya disebut-sebut menyerupai burung Garuda.

Di sepanjang video terlihat bahwa ibu kota baru akan memiliki cukup banyak trotoar serta pepohonan yang rimbun. Selain itu, terdapat beberapa waduk serta pembangkit listrik tenaga angin.

Dalam berbagai kesempatan, presiden menegaskan bahwa rencana pembangunan ibu kota negara baru akan terus berlanjut sekalipun dalam situasi pandemi.

Berikut fakta-fakta terbaru soal ibu kota negara baru:

1. Regulasi target disahkan 2022

Pada akhir September lalu, pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR.

DPR pun telah membentuk panitia khusus (Pansus) RUU IKN untuk membahas rancangan UU tersebut.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menargetkan, RUU Ibu Kota Negara dapat disahkan pada awal 2022 mendatang.

RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.

"Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang ini," bunyi pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN yang dilihat Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Pada ayat selanjutnya yaitu ayat (9), disebutkan akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.

Otorita IKN dijelaskan sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Berikutnya, pada Ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.

Ayat tersebut mengatur bahwa Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

3. Pemimpin Ibu Kota baru dipilih oleh Presiden

Selanjutnya, pada Pasal 9 draf RUU IKN dijelaskan wewenang presiden dalam menentukan kepala dan wakil Otorita IKN.

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 Ayat (1) draf RUU IKN.

Sementara, pada pasal 9 ayat (2) disebutkan, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh Presiden.

Pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala Otorita IKN juga akan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN.

4. Pemerintah daerah khusus

Terbaru, pemerintah menyepakati adanya perubahan diksi pemerintah khusus Ibu Kota Negara menjadi pemerintah daerah khusus IKN.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang IKN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

"Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara," kata Suharso dalam rapat.

Suharso mengungkapkan, pemerintah menyepakati hal tersebut setelah menerima masukan bahwa diksi pemerintahan khusus IKN dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Diketahui, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".

Selain itu, pemerintah juga disebut telah menerima usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memasukkan Pasal 22D UUD 1945 yang memiliki empat ayat.

Suharso melanjutkan, pemerintah juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan Otorita IKN. Lembaga ini hanya akan menjalankan fungsi persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN.

"Substansi lebih lanjut diusulkan dibahas di Timsus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi)," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/05270091/fakta-terkini-ibu-kota-baru-di-kalimantan-salah-satunya-kepala-daerah

Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke