Selanjutnya, pada Pasal 9 draf RUU IKN dijelaskan wewenang presiden dalam menentukan kepala dan wakil Otorita IKN.
"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 Ayat (1) draf RUU IKN.
Sementara, pada pasal 9 ayat (2) disebutkan, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh Presiden.
Baca juga: Jadi Rais Aam NU Terpilih, Miftachul Akhyar Diminta Tak Rangkap Jabatan di Organisasi Lain
Pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Kepala Otorita IKN juga akan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN.
Terbaru, pemerintah menyepakati adanya perubahan diksi pemerintah khusus Ibu Kota Negara menjadi pemerintah daerah khusus IKN.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang IKN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
"Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara," kata Suharso dalam rapat.
Baca juga: Giring Sindir Sosok Pemolitisasi Agama hingga Figur yang Dipecat Jokowi, Siapa yang Dimaksud?
Suharso mengungkapkan, pemerintah menyepakati hal tersebut setelah menerima masukan bahwa diksi pemerintahan khusus IKN dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Diketahui, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".
Selain itu, pemerintah juga disebut telah menerima usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memasukkan Pasal 22D UUD 1945 yang memiliki empat ayat.
Suharso melanjutkan, pemerintah juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan Otorita IKN. Lembaga ini hanya akan menjalankan fungsi persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN.
"Substansi lebih lanjut diusulkan dibahas di Timsus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi)," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.