Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terkini Ibu Kota Baru di Kalimantan, Salah Satunya Kepala Daerah Diangkat Presiden

Kompas.com - 24/12/2021, 05:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

3. Pemimpin Ibu Kota baru dipilih oleh Presiden

Selanjutnya, pada Pasal 9 draf RUU IKN dijelaskan wewenang presiden dalam menentukan kepala dan wakil Otorita IKN.

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 Ayat (1) draf RUU IKN.

Sementara, pada pasal 9 ayat (2) disebutkan, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh Presiden.

Baca juga: Jadi Rais Aam NU Terpilih, Miftachul Akhyar Diminta Tak Rangkap Jabatan di Organisasi Lain

Pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala Otorita IKN juga akan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN.

4. Pemerintah daerah khusus

Terbaru, pemerintah menyepakati adanya perubahan diksi pemerintah khusus Ibu Kota Negara menjadi pemerintah daerah khusus IKN.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang IKN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

"Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara," kata Suharso dalam rapat.

Baca juga: Giring Sindir Sosok Pemolitisasi Agama hingga Figur yang Dipecat Jokowi, Siapa yang Dimaksud?

Suharso mengungkapkan, pemerintah menyepakati hal tersebut setelah menerima masukan bahwa diksi pemerintahan khusus IKN dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Diketahui, Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang".

Selain itu, pemerintah juga disebut telah menerima usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memasukkan Pasal 22D UUD 1945 yang memiliki empat ayat.

Suharso melanjutkan, pemerintah juga menyepakati perubahan konsep kelembagaan Otorita IKN. Lembaga ini hanya akan menjalankan fungsi persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN.

"Substansi lebih lanjut diusulkan dibahas di Timsus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi)," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com