Salah satu pasal dalam draf RUU IKN menjelaskan mengenai pemerintahan khusus IKN. Aturan itu terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (8).
"Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang ini," bunyi pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN yang dilihat Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Pada ayat selanjutnya yaitu ayat (9), disebutkan akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.
Baca juga: Ini Rencana Prioritas Pemerintah Terkait Pembangunan Ibu Kota Baru
Otorita IKN dijelaskan sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.
Berikutnya, pada Ayat (10) dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.
Ayat tersebut mengatur bahwa Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.
Baca juga: Ajukan Revisi UU 29/2007, Wagub DKI Ingin Jakarta Tetap Eksis Meski Ibu Kota Pindah