Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endus Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pajak, PPATK Bantu Tambah Penerimaan Negara Rp 13,72 Miliar

Kompas.com - 21/12/2021, 20:49 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari sektor perpajakan sepanjang tahun ini, sebesar Rp 13,72 miliar.

Menurut dia, kontribusi itu berasal dari hasil analisi tentang indikasi tindak pidana di sektor itu.

Dalam medio Januari-Agustus 2021, PPATK telah menyampaikan 115 hasil analisis dan 41 informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Terkait dengan indikasi dugaan tindak pidana di sektor perpajakan, penyampaian data dan informasi kepada DJP telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak Rp 13,72 miliar dan potensi penerimaan negara Rp 665,39 juta," jelas Ivan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Investor Modali Pinjol Ilegal untuk cuci Uang, Nilainya Lebih dari Rp 1 Triliun

Di samping itu, PPATK bersama Polri juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran obat ilegal. Nilai perputaran uang itu bahkan mencapai Rp 531 miliar.

"Belum lagi nilai uang bisa direcover dari kolaborasi PPATK bersama dengan lembaga penegak hukum mengenai kasus suap terkait perpajakan, korupsi, seperti kasus Asabri dan narkotika lainnya," jelas Ivan.

PPATK juga menemukan modus pencucian uang dengan skema business e-mail compromised (BEC), di mana pelaku menggunakan sarana elektronik untuk mendisrupsi sebuah komunikasi bisnis.

Dengan demikian, pelaku bisa membelokkan jalannya sebuah bisnis dan mentransfer dana ke orang tertentu yang merupakan pelaku tindak pidana.

Terkait kasus jenis ini, PPATK telah mengirimkan satu hasil analisis ke penyidik dengan total aliran dana yang ditelusuri mencapai Rp 1,67 triliun.

Baca juga: PPATK: RUU Perampasan Aset Solusi Cegah dan Berantas Pencucian Uang

"Terdiri dari aliran dana masuk Rp 834,30 miliar dan dana keluar Rp 835 miliar. Kasus BEC ini PPATK juga sudah mengirimkan 12 hasil analisis ke kepolisian dengan total dana masuk ke sistem perbankan Indonesia sebesar Rp 294 miliar dan 59 persennya bisa diselamatkan melalui wewenang penghentian sementara transaksi yang dinisasi baik lewat pelaporan oleh penyedia jasa keuangan atau PPATK langsung," kata Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com