Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omicron Masuk, DPR Ikuti Aturan Satgas soal Dispensasi Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari

Kompas.com - 21/12/2021, 06:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, DPR tetap mengikuti aturan yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE tersebut mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Indra menegaskan, DPR tetap mengikuti aturan SE tersebut termasuk soal pejabat setingkat eselon I ke atas termasuk anggota DPR diizinkan menjalani karantina mandiri dan bisa mendapatkan dispensasi pengurangan durasi karantina di kediaman masing-masing.

"Iya, pasti DPR mengikuti aturan tersebut secara ketat. Sesuai jumlah hari dalam Surat Edaran tersebut," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kepala Satgas: Pemberian Dispensasi Karantina untuk Pejabat Harus atas Izin Luhut dan Menkes

Ditambahkannya, DPR juga tetap mengikuti aturan SE tersebut meski pemerintah saat ini melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.

Adapun larangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingat antisipasi penularan varian B.1.1529 atau varian Omicron.

"Mekanisme yang dilakukan DPR sesuai surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 14 Desember," jelas Indra.

Indra juga menjawab ketika ditanya apakah anggota DPR juga setara dengan pejabat setingkat eselon I ke atas yang mendapatkan dispensasi durasi karantina.

"Iya, DPR sudah tentu tingkatannya masuk kategori karantina mandiri," jawab Indra.

Ketika ditanya soal apakah sudah ada komunikasi antara DPR dan Satgas Covid-19 sebelumnya terkait perubahan aturan SE tentang karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri, Indra tak menjawabnya secara gamblang.

Baca juga: Alasan Satgas Covid-19 Berikan Diskresi Karantina Mandiri Bagi Pejabat

Ia hanya menegaskan bahwa Satgas tentu menerbitkan SE berdasarkan evaluasi terhadap situasi pandemi Covid-19.

"Kalau koordinasi itu kan hanya di level pelaksana," imbuh dia.

Perlu diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.

Larangan itu dalam rangka antisipasi penularan varian Omicron.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (2/12/2021).

"Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan. Namun, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara," katanya.

Baca juga: Kritik Aturan Durasi Karantina Pejabat, Formappi: Seolah Hanya Mereka yang Bekerja

Sementara itu, berdasarkan SE terakhir tentang karantina, yaitu SE Nomor 25 Tahun 2021 mengatur salah satunya dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri bagi pejabat eselon I ke atas.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com