Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Aturan Durasi Karantina Pejabat, Formappi: Seolah Hanya Mereka yang Bekerja

Kompas.com - 16/12/2021, 15:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritisi perubahan aturan mengenai durasi karantina pelaku perjalanan internasional bagi pejabat setingkat eselon I ke atas.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, kini diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan mempertimbangkan keperluan dinas.

"Alasan yang disampaikan oleh Satgas adalah tuntutan kerja. Seolah-olah yang bekerja itu hanya pejabat eselon satu ke atas, dan seolah-olah virus bisa membeda-bedakan target penularan antara pejabat dan warga kebanyakan," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Kontroversi Kepulangan Mulan Jameela-Ahmad Dhani dan Dikuranginya Masa Karantina Pejabat

Menyikapi aturan yang berubah itu, Lucius menilai Satgas jelas tidak memenuhi prinsip keadilan di depan hukum.

Hadirnya perubahan aturan itu, duga Lucius, tidak terlepas dari budaya birokrasi yang umumnya tunduk pada orang atau lembaga kekuasaan yang lebih tinggi.

"Maka sangat mungkin bahwa perubahan aturan terkait isolasi mandiri memang terinspirasi atau didorong oleh kegaduhan akibat temuan dugaan pelanggaran aturan terkait isolasi mandiri yang melibatkan Anggota DPR Mulan Jameela," nilai Lucius.

Hal itu bukan tanpa alasan, dia berpandangan perubahan aturan didasari atas kekuasan DPR sebagai pengawas kerja Satgas.

Menurutnya, kekuasaan itu sangat mungkin membuat Satgas melunak pada para pejabat.

Baca juga: Terbit Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari

Menyayangkan jika dugaan itu terbukti benar, Lucius berharap ke depan bangsa Indonesia semakin cepat keluar dari pandemi.

Ia mengingatkan agar penegakan aturan khususnya terkait keselamatan warga diatur dengan menjamin prinsip keadilan dan kesamaan perlakuan antar semua warga negara, tanpa mempertimbangkan jabatan atau kekuasaan.

"Pengecualian akan berpotensi mengancam keselamatan warga negara jika para pejabat yang dikecualikan justru menjadi perantara penularan virus yang mematikan itu. Dan jika itu terjadi kita berharap Satgas bertanggungjawab," pungkas Lucius.

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat eselon I ke atas untuk melakukan karantina mandiri selama 10 x 24 jam.

Baca juga: Karantina Mandiri dan Pengurangan Masa Karantina Tidak untuk Pejabat yang Kembali dari Perjalanan Non-dinas

Bahkan, Satgas dapat memberi dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan mempertimbangkan keperluan dinas.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

Aturan itu dikeluarkan setelah publik dihebohkan dengan dugaan bahwa anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela beserta keluarganya tidak menjalani karantina mandiri setiba dari Turki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com