Adapun SE tersebut mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Indra menegaskan, DPR tetap mengikuti aturan SE tersebut termasuk soal pejabat setingkat eselon I ke atas termasuk anggota DPR diizinkan menjalani karantina mandiri dan bisa mendapatkan dispensasi pengurangan durasi karantina di kediaman masing-masing.
"Iya, pasti DPR mengikuti aturan tersebut secara ketat. Sesuai jumlah hari dalam Surat Edaran tersebut," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Ditambahkannya, DPR juga tetap mengikuti aturan SE tersebut meski pemerintah saat ini melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.
Adapun larangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingat antisipasi penularan varian B.1.1529 atau varian Omicron.
"Mekanisme yang dilakukan DPR sesuai surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 14 Desember," jelas Indra.
Indra juga menjawab ketika ditanya apakah anggota DPR juga setara dengan pejabat setingkat eselon I ke atas yang mendapatkan dispensasi durasi karantina.
"Iya, DPR sudah tentu tingkatannya masuk kategori karantina mandiri," jawab Indra.
Ketika ditanya soal apakah sudah ada komunikasi antara DPR dan Satgas Covid-19 sebelumnya terkait perubahan aturan SE tentang karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri, Indra tak menjawabnya secara gamblang.
Ia hanya menegaskan bahwa Satgas tentu menerbitkan SE berdasarkan evaluasi terhadap situasi pandemi Covid-19.
"Kalau koordinasi itu kan hanya di level pelaksana," imbuh dia.
Perlu diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.
Larangan itu dalam rangka antisipasi penularan varian Omicron.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (2/12/2021).
"Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan. Namun, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara," katanya.
Sementara itu, berdasarkan SE terakhir tentang karantina, yaitu SE Nomor 25 Tahun 2021 mengatur salah satunya dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri bagi pejabat eselon I ke atas.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.
Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/21/06060281/omicron-masuk-dpr-ikuti-aturan-satgas-soal-dispensasi-karantina-mandiri