Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad. Dia mengatakan, pada 2014, SBY juga kembali menginginkan presidential threshold berada pada angka 20 persen.
“Perubahan presidential threshold dari 4 persen ke 20 persen ini terjadi pada 2009. Perubahan menjadi 20 persen itu adalah keinginan SBY yang saat itu ingin dipilih lagi menjadi presiden periode kedua," ungkap Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Ia menuding, SBY menginstruksikan kepada Partai Demokrat untuk melobi partai-partai koalisi agar mendukung dan menyetujui keinginannya.
Pada 2009, ucap Rahmad, Demokrat menguasai kursi di DPR RI sebesar 21,7 persen. Menurut dia, SBY ingin kembali maju menjadi presiden periode kedua.
Dia menduga, SBY ingin menghambat calon-calon lain melalui presidential threshold 20 persen. Rencana itu disebut mendapat dukungan oleh partai koalisi yang menguasai lebih dari 50 persen kursi DPR.
Sementara itu, tujuh tahun sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen merupakan kerjaan SBY dan Jusuf Kalla saat berkuasa pada 2009.
Dikutip Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014), Yusril yang saat itu menjadi pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden mengatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen adalah kepentingan politik penguasa saat UU itu diterbitkan.
"Tahun 2004 Undang Undang Pilpres menekankan hanya 10 persen untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sekiranya tahun 2004 itu 20 persen, maka tidak ada dalam sejarah Indonesia presiden yang namanya Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Yusril saat berdialog dengan hakim konstitusi di MK, dikutip Tribunnews.com.
Yusril mengatakan, saat itu Demokrat hanya mendapatkan 7,4 persen suara. Kemudian, Demokrat berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang yang mendapat perolehan 3,1 persen.
Dua partai itu kemudian mengusung SBY berpasangan dengan JK menjadi calon presiden dan wakil presiden 2004-2009.
"Ketika mereka sudah berkuasa mereka lupa mereka yang naikkan threshold itu menjadi 20 persen. Itu terjadi ketika Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla jadi presiden. Ada kepentingan apa mereka menaikkan itu 10 persen menjadi 20 persen," kata Yusril yang saat itu menjabat Ketua Dewan Syuro PBB.
Menyikapi hal ini, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat bahwa ada kepentingan politik sehingga Demokrat terlihat berubah sikap terkait presidential threshold.
Menurut Ujang, saat ini Demokrat jelas memperjuangkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk maju dalam Pilpres sebagai calon presiden.
Dengan demikian, wajar apabila Demokrat berharap ambang batas itu diturunkan atau dihapuskan agar tidak terjegal dalam pencalonan presiden.
Baca juga: Nilai Wajar Ridwan Kamil Ingin Masuk Partai, Demokrat: Dua Kali Dia Menang Pilkada
Hal ini dikarenakan, Demokrat termasuk partai-partai yang tidak mendapatkan perolehan sebesar 20 persen pada Pemilu 2019 sehingga tidak bisa mencalonkan presiden sendiri dan harus berkoalisi.