Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Penerimaan Uang Bupati HSU Abdul Wahid untuk Keperluan Pribadi

Kompas.com - 10/12/2021, 08:56 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan anggota DPRD Tabalong dari PDI-P Rini Irawanty sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Rini diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Baca juga: KPK Selisik Aset Milik Bupati HSU Abdul Wahid yang Diduga Berbeda dari LHKPN

"Rini didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dan pihak terkait lainnya yang selanjutnya digunakan untuk beberapa keperluan pribadi AW tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).

Perkara ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di HSU.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan TPPU Terkait Kasus Bupati HSU Abdul Wahid

Kasus ini bermula ketika Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com