JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persetujuan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid untuk menentukan kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU.
Adapun persetujuan itu dilakukan Abdul Wahid melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Dinas PUPR Kabupaten HSU, Maliki, dengan dengan adanya fee proyek.
Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK melalui pemeriksaan 12 saksi di di Kantor Polres Hulu Sungai Utara pada Rabu (24/11/2021).
“Seluruh saksi didalami pengetahuannya terkait dengan persetujuan tersangka AW (Abdul Wahid) melalui tersangka MK (Maliki) dalam menentukan para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU dengan imbalan pemberian berupa fee proyek,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).
Adapun 12 saksi yang diperiksa itu adalah pemilik CV Berkat Mulia Sulaiman alias Haji Sulai, Penanggung Jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis, CV Ferina Wahyu Dani dan Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah Dewi Septiani.
Baca juga: KPK Sita Satu Unit Mobil dari Ketua DPRD Hulu Sungai Utara
Kemudian, Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang Ratna Dewi Yanti, eks Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara Heru Wahyuni dan Dokter RSUD Pambalah Amuntai Dewi Yunianti.
Selain itu, Dinas Pertanian Yuli Hertawan, Inspektorat Handi Rizali, BKD Muhammad Yusri, Dinas Perindagkop Muhammad Rafiq, Satpol PP Jumadi dan Dinas Kesehatan Danu Fotohena.
KPK menahan Bupati Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi
Adapun kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Perkara ini diawali saat Abdul Wahid selaku Bupati menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.
Baca juga: KPK Sita Bangunan Milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang Digunakan untuk Klinik Kesehatan
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.