JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP).
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Ketua Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari sebagai saksi kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada tahun 2021-2022.
“Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW (Abdul Wahid) dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Ditahan KPK
KPK juga memeriksa, Kabag Pemerintahan Setda HSU Khairussalim, Kabag Humas HSU Moch Arifil alias Iping, Staf Bina Marga H M Ridha dan Dolly Faisal serta Kabid Cipta Karya Amos Silitonga.
Kemudian, Ajudan Bupati HSU Muhammad Reza Karimi, Supir Bupati HSU Syaukani, Staf bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan PUPRP HSU Nofi Yanti dan Kabid Binamarga Muhammad Rakhmani.
KPK menahan Bupati Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).
Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Suap di Hulu Sungai Utara Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin
Adapun perkara ini diawali saat Abdul Wahid selaku Bupati menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.