Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg Sebut Tak Ada Pengurangan Pasal dalam Revisi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 07/12/2021, 20:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak akan mengurangi satu pasal pun.

Hal itu lantaran revisi UU ini telah dinyatakan masuk dalam daftar kumulatif terbuka sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh mengubah pasal, dan tidak boleh lebih dari 50 kecuali yang di amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Firman dalam diskusi publik bertajuk "Pasca Putusan MK tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?" di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Golkar Yakin Revisi UU Cipta Kerja Bisa Selesai Kurang dari 2 Tahun, jika...

Atas hal tersebut, politikus Partai Golkar itu meminta sejumlah pihak tidak perlu berandai-andai apabila MK memerintahkan revisi UU Ciptaker, maka ada pasal-pasal yang dikurangi atau ditambahkan.

Ia menegaskan, metode kumulatif terbuka hanya untuk merevisi dan menyempurnakan amar putusan MK.

"Di dalam amar putusan itu tidak ada satupun pasal yang dibatalkan," tambah Firman.

Oleh karena itu, ia mengimbau para pelaku usaha dan buruh untuk tetap tenang dalam proses revisi UU Ciptaker yang bakal dilakukan pemerintah dan DPR.

Ia menegaskan, revisi UU Ciptaker hanya menyempurnakan tentang tata cara yang dianggap salah.

"Ini yang harus menjadi catatan kita bersama bahwa kita akan melakukan sesuai tahapan-tahapan," terangnya.

Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel

Lebih lanjut, tambah Firman, DPR juga akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebagai respons menyikapi putusan MK terkait UU Ciptaker.

"UU 12 Tahun 2011 akan kita revisi dengan menggunakan atau memasukkan frasa omnibus law untuk menjawab daripada apa yang menjadi keputusan MK," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, DPR membahas revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP secara paralel pada tahun 2022.

"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Senin (6/12/2021).

Ia menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti dan menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.

Sementara itu, pada Senin malam, Baleg memutuskan untuk memasukkan revisi UU Ciptaker dalam daftar 5 rancangan undang-undang kumulatif terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com