JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri segera melaksanakan sosialisasi peraturan itu kepada para mantan pegawai KPK.
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Segera Diangkat Jadi ASN Polri
Selanjutnya, Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi, Jumat (3/12/2021).
Berdasarkan dokumen Peraturan Polri Nomor 15/2021 yang diterima Kompas.com, ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.
Disebutkan, proses perekrutan dimulai melakukan identifikasi jabatan.
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di Polri yang akan diisi oleh 57 eks pegawai KPK.
Daftar itu selanjutnya diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk disetujui.
Selain itu, Polri juga akan melakukan seleksi kompetensi kepada para pegawai.
Baca juga: Peraturan Jadi ASN Polri Terbit, Eks Pegawai KPK Tunggu Undangan Kapolri
Seleksi kompetensi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Seleksi ini dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian kemampuan 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Setelah itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia akan mengajukan usulan tertulis 57 nama eks pegawai KPK ke Kapolri.
Daftar usulan dibuat berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi tersebut.
Selanjutnya, 57 eks pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pegawai Negeri Sipil; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan putusan pengadilan.
Setelah persyaratan itu dipenuhi, Polri akan mengangkat para mantan pegawai dengan menyesuaikan jabatan, pangkat, dan masa kerja para mantan pegawai selama di KPK.
Pengangkatan pegawai akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Kapolri.
Kemudian, 57 eks pegawai KPK itu akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIK) dan dilantik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.