JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri segera melaksanakan sosialisasi peraturan itu kepada para mantan pegawai KPK.
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Segera Diangkat Jadi ASN Polri
Selanjutnya, Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi, Jumat (3/12/2021).
Berdasarkan dokumen Peraturan Polri Nomor 15/2021 yang diterima Kompas.com, ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.
Disebutkan, proses perekrutan dimulai melakukan identifikasi jabatan.
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di Polri yang akan diisi oleh 57 eks pegawai KPK.
Daftar itu selanjutnya diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk disetujui.
Selain itu, Polri juga akan melakukan seleksi kompetensi kepada para pegawai.
Baca juga: Peraturan Jadi ASN Polri Terbit, Eks Pegawai KPK Tunggu Undangan Kapolri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.