Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Jadi ASN Polri Terbit, Eks Pegawai KPK Tunggu Undangan Kapolri

Kompas.com - 03/12/2021, 20:17 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan menyambut baik terbitnya peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian.

Hotman mengatakan, terbitnya peraturan tersebut telah lama ditunggu oleh mantan pegawai KPK yang disingkirkan setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN.

“Berikutnya Kapolri kan sudah bilang bahwa kepolisian akan mengundang kita untuk sosialisasi, dengan demikian semua jelas,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Peraturan Terbit, 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri

Menurut Hotman, Peraturan Polri tersebut menegaskan bahwa koordinasi kepolisian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengangkatan eks pegawai KPK telah selesai.

“Baguslah, selama ini kan kita menunggu, dengan pengesahan ini koordinasi kepolisian terkait hal ini dengan Menpan-RB, BKN dan Kemenkumham sudah selesai,” ucap dia.

Dihubungi terpisah, eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap juga mengungkapkan hal senada.

Dengan peraturan itu, Yudi berharap pengabdian selama 14,5 tahun di KPK dapat kembali diterapkan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi artinya Indonesia sudah memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki,” kata Yudi.

“Mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” tutur dia.

Baca juga: Aturan Jadi ASN Polri Terbit, Eks Pegawai KPK: Alhamdulillah, Indonesia Memanggil Lagi

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Betul sudah keluar perpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Dedi mengatakan, Peraturan Polri itu telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan BKN.

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar dia.

Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021. Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com