Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/12/2021, 19:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti-audism berharap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta maaf.

Diketahui, dalam acara Hari Disabilitas Internasional (HDI), Rabu (1/12/2021), Risma sempat meminta anak tuli berbicara. Kemudian, penyandang disabilitas tuli bernama Stefan mengkritik sikap Risma tersebut.

“Kami menyampaikan dan mencantumkan dalam siaran pers untuk Bu Risma sebagai Mensos itu meminta maaf atas yang disampaikan Hari Disabilitas Internasional secara umum," kata anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi, selaku moderator dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/12/2021).

"Terutama kepada penyandang disablitas, khususnya penyandang disabiltas tuli,” tutur dia.

Baca juga: Risma Minta Anak Tuli Bicara, Orangtua: Sangat Menyakiti Hati Saya

 

Koalisi juga mengirimkan surat kepada Risma. Dalam surat itu, koalisi menyayangkan tindakan Risma di acara HDI. Mereka juga mengajak Risma untuk berdiskusi.

“Kami sangat berharap, Ibu bersedia untuk duduk bersama dan berdiskusi agar kita bisa saling memahami dan bekerja sama sesegera mungkin,” dikutip dari surat Koalisi.

Koalisi mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan Risma yang membagikan alat bantu dengar kepada teman tuli.

Selain itu, Koalisi menyayangkan adanya pernyataan Risma: Ibu paksa memang, supaya kita bisa memaksimalkan pemberian Tuhan kepada kita, mulut, mata, telinga. Jadi Ibu tidak melarang menggunakan bahasa isyarat tapi kalau kamu bisa bicara maka itu akan lebih baik lagi.

Bagi Koalisi, pernyataan itu bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.

Pernyataan juga dinilai bertentangan dengan prinsip dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD); Pasal 24 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Mensos Risma: Saya Ingin Optimalkan Kemampuan Tunarungu, Minimal Bisa Minta Tolong

Koalisi menekankan, pemerintah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi penyandang disabilitas dengan menggunakan cara tertentu termasuk Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo). 

“Telah menyinggung perasaan warga negara penyandang disabilitas rungu atau tuli. Terlebih lagi, pernyataan-pernyataan itu,” kata Koalisi.

Adapun, Koalisi tersebut terdiri dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo), Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ), Yayasan Sehjira, MTTI, Yayasan Handai Tuli, Indonesian Deaf-Hard of Hearing Law & Advocacy (IDHOLA), Kesetaraan Anak Tuli (Setuli).

Selanjutnya, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Cahaya Inklusi Indonesia (CAI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Pusat, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Pertuniyapesdi), Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), PPD Klaten, Wahana Keluarga Cerebral Palsy (WKCP), Bandung Independent Living Center (Bilic), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Kemudian Perkumpulan Tuli Buta (Pelita), LBH Disabilitas, Formasi Disabilitas, Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan, Hukum Disabilitas, HDWI Jawa Barat, HDWI Sulawesi Selatan, serta Perkumpulan Tuna netra Indonesia (Pertuni).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Nasional
Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Nasional
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

Nasional
Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Nasional
Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Nasional
Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Nasional
Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Nasional
Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Nasional
Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Nasional
Abraham Samad Sebut Parpol Mudah Dibeli untuk Jadi Kendaraan Politik

Abraham Samad Sebut Parpol Mudah Dibeli untuk Jadi Kendaraan Politik

Nasional
Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Nasional
KPK Tetapkan 10 Orang Tesangka dalam Kasus Korupsi Tukin di ESDM

KPK Tetapkan 10 Orang Tesangka dalam Kasus Korupsi Tukin di ESDM

Nasional
Politisi PDI-P Salahkan PSSI soal Indonesia Tak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Politisi PDI-P Salahkan PSSI soal Indonesia Tak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
IKN Sempat Dilanda Banjir, Kepala Otorita Jelaskan Strategi Tata Guna Lahan untuk Mengatasinya

IKN Sempat Dilanda Banjir, Kepala Otorita Jelaskan Strategi Tata Guna Lahan untuk Mengatasinya

Nasional
Bambang Pacul Sebut DPR Kontra RUU Pembatasan Uang Kartal: Legislator Tertawa, Mahfud MD Geleng Kepala

Bambang Pacul Sebut DPR Kontra RUU Pembatasan Uang Kartal: Legislator Tertawa, Mahfud MD Geleng Kepala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke