Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Kompas.com - 30/11/2021, 18:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Apabila dalam jangka dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen.

Ia mengatakan, DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Pemerintah-DPR Didorong Kaji Ulang Isi UU Cipta Kerja, Pastikan Tak Ada yang Bertentangan dengan UUD 1945

Puan mengatakan, DPR akan mengupayakan revisi UU Cipta Kerja masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Hal itu ia tegaskan dalam menyikapi perintah MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.

“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap Ketua DPP PDI-P itu.

Puan juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha serta investor dari dalam maupun luar negeri.

Jaminan ini, kata Puan, penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, sampai UU tersebut direvisi.

“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Baca juga: Yusril: Revisi UU PPP Tak Bisa Berlaku Surut ke Belakang, Seolah Ada Sebelum UU Cipta Kerja

Dalam bagian pertimbangan putusan, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan.

Meski pembentuk undang-undang sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com