Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Revisi UU PPP Tak Bisa Berlaku Surut ke Belakang, Seolah Ada Sebelum UU Cipta Kerja

Kompas.com - 30/11/2021, 14:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang direncanakan DPR tidak berlaku surut, seolah-olah sudah ada sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebab, kenyataannya UU Cipta Kerja sudah ada lebih dahulu sebelum DPR dan pemerintah mengatur ketentuan soal metode omnibus dalam pembentukan undan-undang lewat revisi UU PPP.

"UU yang nantinya mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 itu tidak bisa berlaku surut ke belakang seolah-olah sudah ada sebelum adanya UU Cipta Kerja. Karena kenyataannya, UU Cipta Kerja sudah ada lebih dahulu sebelum pemerintah dan DPR memberi tempat kepada omnibus di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Yusril saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Persoalan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja Tak Otomatis Selesai Lewat Revisi UU PPP

Hal ini disampaikan Yusril menanggapi rencana DPR merevisi UU PPP untuk mencantumkan ketentuan soal omnibus law setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Yusril mengatakan, karena tidak berlaku surut, maka revisi UU PPP tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan inkonstitusional bersyarat pada UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, ia menilai ide untuk merevisi UU PPP terlebih dahulu sebelum merevisi UU Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat karena pembuatan atau perubahan UU melalui metode omnibus belum dikenal dalam UU PPP.

"Sebab itu, kalau diuji secara formil di MK, prosedur pembentukan UU menempuh cara seperti itu bisa dinyatakan inkonstitusional oleh MK," kata Yusril.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Targetkan Revisi UU Cipta Kerja Kurang dari 2 Tahun

Di sisi lain, Yusril juga mengingatkan, dalam putusannya, MK belum masuk kepada persoalan materiil, yakni soal apakah materi dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Namun, MK baru menguji secara formil dan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Itu berarti prosedur pembentukannya harus dibuat konstitusional lebih dahulu, baru kemudian dikaji ulang materi pengaturannya oleh pemerintah dan DPR apakah ada yang inkonstitusional atau tidak," ujar Yusril.

Dengan demikian, Yusril menegaskan, nantinya pemerintah dan DPR tetap harus melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja baik secara formil maupun materiil.

Baca juga: Pakar Nilai Tidak Adil jika UU PPP Direvisi untuk Muluskan UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com