Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Ruang Bermain Ramah Anak Cegah Ketergantungan Gawai

Kompas.com - 30/11/2021, 14:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Agustina Erni mengatakan, Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) akan membuat anak terhindar dari ketergantungan gawai.

Sebab, anak dapat bersosialisasi dan beraktivitas bersama teman sepermainannya sehingga hak anak untuk bermain dan mengembangkan diri secara aman dan nyaman dapat terwujud.

"Kehadiran RBRA membantu anak terhindar dari ketergantungan gawai yang dapat berdampak buruk pada kesehatan anak, seperti menurunnya kemampuan melihat pada anak (rabun jauh)," ujar Erni dalam Rapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Perbanyak Ruang Bermain Ramah Anak

Erni mengatakan, saat ini banyak anak yang ketergantungan gawai sehingga kurang bersosialisasi. Terlebih lagi selama pandemi Covid-19, aktivitas anak di luar rumah menjadi terbatas.

Oleh karena itu, kata dia, ketersediaan RBRA pun menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak.

Di antaranya, meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi dan bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, dan keterampilan anak.

“Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak," kata dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Dorong Semua Daerah Miliki Ruang Bermain Ramah Anak

Adapun Menteri PPPA telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 586 sebagai bentuk imbauan kepada pemerintah daerah tentang pengembangan RBRA.

RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan.

Standardisasi dan sertifikasi RBRA merupakan pelaksanaan program prioritas yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pada proses standardisasi dan sertifikasi, Kementerian PPPA bersama tim auditor telah menetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.

Sejak 2018 hingga 2020, Kementerian PPPA telah menyertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian formulir, penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA di antaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi.

Baca juga: Ruang Bermain Ramah Anak Harus Sesuai Standar dan Tersertifikasi

Pada 2021, Kementerian PPPA kembali melakukan standardisasi kepada 15 kabupaten/kota di 5 provinsi, yaitu di Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, dan Kepulauan Riau.

"Saya harap, praktik baik tersebut dapat direplikasi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dan menjadi percontohan untuk mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi di daerah, demi memenuhi hak bermain anak dan berkelanjutan," kata dia.

Dengan demikian, maka anak-anak Indonesia pun dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, menjadi sumner daya manusia (SDM) yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com