Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Jaksa Agung, Komnas HAM: Penetapan Pelaku Pelanggaran HAM Berat Kewenangan Penyidik

Kompas.com - 30/11/2021, 12:11 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menyatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran HAM berat merupakan wewenang penyidik.

Amiruddin menyatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyebut hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pelanggaran HAM berat.

“Penentuan pelaku, secara hukum bukan kewenangan penyelidik yaitu Komnas HAM. Penentuan pelaku dalam suatu peristiwa tindak pidana adalah kewenangan penyidik sepenuhnya,” tutur Amiruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Adapun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM bertugas sebagai penyelidik.

Baca juga: Menanti Langkah Konkret Jaksa Agung soal Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Sementara itu, Jaksa Agung diberi kewenangan untuk melakukan penyidikkan.

Amiruddin melanjutkan bahwa dalam hal ini, Komnas HAM yang bertindak sebagai penyelidik hanya memberikan petunjuk awal tentang perkara pelanggaran HAM berat.

“Hal itu sudah tercantum dalam berkas laporan hasil penyelidikan Komnas HAM,” ucap dia.

Amiruddin meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengambil langkah kongkret untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat dengan mengumumkan Tim Penyidik untuk peristiwa-peristiwa tertentu.

“Hanya dengan begitu publik bisa menilai adanya langkah maju secara hukum atas penanganan peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat,” jelas dia.

Terakhir, Amiruddin menegaskan bahwa kerja Jaksa Agung bukan menyempurnakan pekerjaan Komnas HAM.

Namun, tutur dia, melanjutkan berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang disusun Komnas HAM ke tahap penyidikkan.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaksa Agung Segera Umumkan Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jika dalam proses penyelidikan ada hal-hal yang dirasa kurang, sambung Amiruddin, di tingkat penyidikkan Jaksa Agung berwenang untuk menambahkahkannya.

“Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang menambah, dan memanggil pihak-pihak terkait dan menyita dokumen-dokumen yang diperlukan,” pungkasnya.

Diketahui, Jumat (26/11/2021) pekan lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah penyidikkan perkara pelanggaran HAM berat.

Burhanuddin mengklaim, upaya penuntasan perkara pelanggaran HAM berat terkendala karena adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik.

Kejaksaan Agung disebut telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat.

Tim tersebut saat ini sedang memverifikasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com