JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memprioritaskan calon jemaah haji yang sudah benar-benar siap untuk berangkat umrah ke Arab Saudi.
"Mohon kiranya untuk benar-benar dipastikan bahwa jemaah umrah yang akan berangkat adalah benar-benar orang yang siap karena bukan hanya sekadar mereka calon jemaah umroh, tetapi mereka sebagai duta bangsa," kata Yandri dalam rapat dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (30/11/2021).
Yandri berpendapat, calon jemaah yang diberangkatkan haruslah orang-orang yang sudah siap karena mereka akan memikul kepercayaan yang diberikan oleh Arab Saudi.
Menurut dia, apabila terjadi kelalaian, bukan tidak mungkin Arab Saudi kembali menutup perjalanan umrah dari Indonesia.
Baca juga: Amphuri Sambut Baik Kebijakan Arab Saudi soal Syarat Penyelenggaraan Umrah
"Ada kepercayaan yang harus dipegang oleh mereka yang berangkat ke Tanah Suci, karena sekali kita lalai, sekali kita bermasalah, maka kemungkinan untuk di-banned atau ditutup kembali kemungkinan besar terjadi kembali," ujar Yandri.
Ia mengatakan, kebijakan-kebijakan itu perlu segera dituangkan dengan merevisi Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Covid-19.
Politikus Partai Amanat Nasional itu juga meminta agar Kemenag merevisi biaya referensi umrah di masa pandemi yang tercantum pada Keputusan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2020.
"Referensi di masa pandemi yang mencantumkan besaran biaya referensi biaya umroh sebesar Rp 26 juta perlu segera dikaji ulang, apakah akan tetap sama ataukah akan ada perubahan biaya," ujar Yandri.
"Satu hal yang perlu menjadi catatan Komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi perjalanan umrah tidak terlalu memberatkan calon jamaah," imbuh dia.
Baca juga: Kemenag: Asrama Haji Pondok Gede Memenuhi Syarat sebagai Tempat Karantina Jemaah Umrah
Sebelumnya, mulai 1 Desember 2021 Pemerintah Arab Saudi sudah memperbolehkan penerbangan asal Indonesia langsung menuju Arab Saudi tanpa perlu melalui negara transit.
Selain itu, tidak ada lagi ada persyaratan booster vaksin Covid-19 seperti aturan sebelumnya yang diberlakukan Arab Saudi.
Adapun aturan baru itu diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada 25 November 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, selain Indonesia, ada lima negara lain yang juga sudah mendapat izin masuk Saudi yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.