Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan-kemenangan Demokrat Lawan Kubu KLB Deli Serdang di Meja Hijau...

Kompas.com - 24/11/2021, 10:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan di tubuh Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih berlanjut.

Setelah sekitar 8 bulan berlalu sejak KLB digelar, konflik tersebut kini bergulir di meja hijau. Hasilnya, kubu KLB yang dipimpin Kepala Staf Presiden Moeldoko berulang kali menerima kekalahan.

Terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

Dalam gugatan itu, Moeldoko dan Jhoni Allen menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Merespons putusan PTUN Jakarta, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai, putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum serta diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan dalam siaran pers.

Menurut Hamdan, putusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Partai Demokrat

Putusan PTUN, menurut Hamdan, juga makin membenarkan bahwa AHY adalah ketua umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, setelah gugatan Moeldoko ditolak, Partai Demokrat berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut pembatalan SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan.

Adapun kubu KLB belum memberikan respons terkait putusan PTUN Jakarta. Rencananya, kubu KLB akan menggelar konferensi pers pada siang ini menyikapi putusan tersebut.

Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

Putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Moeldoko menambah panjang deret kekalahan yang dialami kubu KLB di pengadilan.

Setelah pemerintah menolak hasil KLB Demokrat, kubu KLB memang sempat melayangkan sejumlah gugatan, baik di PTUN, pengadilan negeri, maupun Mahkamah Agung meski hasilnya selalu kandas hingga kini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com