Gugatan Jhoni Allen ditolak
Pada 18 Oktober, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) menolak banding yang diajukan Jhoni terhadap AHY terkait pemecatan Jhoni dari partai.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni terhadap AHY.
Adapun Jhoni dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB Deli Serdang.
"Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," kata kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Putusan PT DKI Jakarta Dinilai Menguatkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen
Mehbob menilai, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni diduga bermaksuf untuk menunda proses pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak," ujar dia.
"Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," ucap dia.
Adapun Jhoni Allen disebut akan mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta.
MA tolak judicial review AD/ART
Pada Selasa (9/11/2021), Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas ADR/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh empat orang eks kader Demokrat yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Kandasnya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat di Tangan MA
MA memutuskan tidak menerima JR tersebut karena tidak berwenang memeriksa mengadili, dan memutus obyek permohonan.
"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Menurut dia, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, MA menilai partai politik bukan lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.