Ia juga menyebutkan, tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Hamdan berpandangan, keputusan MA menolak JR sudah tepat, karena sejak awal pihaknya menilai MA memang tidak dapat melakukan JR atas AD/ART partai.
"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan.
"Karena kalau sekali jebol bahwa anggaran dasar bisa di-judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan," ucap Hamdan melanjutkan.
Baca juga: Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Hamdan Zoelva: Putusan MA Sangat Tepat
Sementara itu, Yusril menganggap putusan MA itu sumir tetapi tetap harus dihormati.
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ujar Yusril.
Satu gugatan
Selain gugatan-gugatan di atas yang telah keluar putusannya, masih terdapat satu gugatan lagi terkait konflik Demokrat yang masih diproses di pengadilan.
Gugatan tersebut adalah gugatan nomor 154/G/2021/PTUN.JKT yang ditangani oleh PTUN Jakarta.
Penggugat dalam gugatan ini adalah tiga eks kader Demokrat, yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein, Sedangkan pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: Kubu KLB Bantah Bayar Yusril Rp 100 Miliar untuk Jadi Kuasa Hukum
Dalam gugatannya, para penggugat meminta PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat 2020-2025.
Para penggugat juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat mencabut surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.