Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan-kemenangan Demokrat Lawan Kubu KLB Deli Serdang di Meja Hijau...

Kompas.com - 24/11/2021, 10:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan di tubuh Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih berlanjut.

Setelah sekitar 8 bulan berlalu sejak KLB digelar, konflik tersebut kini bergulir di meja hijau. Hasilnya, kubu KLB yang dipimpin Kepala Staf Presiden Moeldoko berulang kali menerima kekalahan.

Terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

Dalam gugatan itu, Moeldoko dan Jhoni Allen menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Merespons putusan PTUN Jakarta, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai, putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum serta diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan dalam siaran pers.

Menurut Hamdan, putusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Partai Demokrat

Putusan PTUN, menurut Hamdan, juga makin membenarkan bahwa AHY adalah ketua umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, setelah gugatan Moeldoko ditolak, Partai Demokrat berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut pembatalan SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan.

Adapun kubu KLB belum memberikan respons terkait putusan PTUN Jakarta. Rencananya, kubu KLB akan menggelar konferensi pers pada siang ini menyikapi putusan tersebut.

Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

Putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Moeldoko menambah panjang deret kekalahan yang dialami kubu KLB di pengadilan.

Setelah pemerintah menolak hasil KLB Demokrat, kubu KLB memang sempat melayangkan sejumlah gugatan, baik di PTUN, pengadilan negeri, maupun Mahkamah Agung meski hasilnya selalu kandas hingga kini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com