Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan-kemenangan Demokrat Lawan Kubu KLB Deli Serdang di Meja Hijau...

Kompas.com - 24/11/2021, 10:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan di tubuh Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih berlanjut.

Setelah sekitar 8 bulan berlalu sejak KLB digelar, konflik tersebut kini bergulir di meja hijau. Hasilnya, kubu KLB yang dipimpin Kepala Staf Presiden Moeldoko berulang kali menerima kekalahan.

Terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

Dalam gugatan itu, Moeldoko dan Jhoni Allen menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Merespons putusan PTUN Jakarta, kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai, putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum serta diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan dalam siaran pers.

Menurut Hamdan, putusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Partai Demokrat

Putusan PTUN, menurut Hamdan, juga makin membenarkan bahwa AHY adalah ketua umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, setelah gugatan Moeldoko ditolak, Partai Demokrat berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut pembatalan SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan.

Adapun kubu KLB belum memberikan respons terkait putusan PTUN Jakarta. Rencananya, kubu KLB akan menggelar konferensi pers pada siang ini menyikapi putusan tersebut.

Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang

Putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Moeldoko menambah panjang deret kekalahan yang dialami kubu KLB di pengadilan.

Setelah pemerintah menolak hasil KLB Demokrat, kubu KLB memang sempat melayangkan sejumlah gugatan, baik di PTUN, pengadilan negeri, maupun Mahkamah Agung meski hasilnya selalu kandas hingga kini.

Gugatan Jhoni Allen ditolak

Pada 18 Oktober, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) menolak banding yang diajukan Jhoni terhadap AHY terkait pemecatan Jhoni dari partai.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni terhadap AHY.

Adapun Jhoni dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB Deli Serdang.

"Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," kata kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Putusan PT DKI Jakarta Dinilai Menguatkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen

Mehbob menilai, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni diduga bermaksuf untuk menunda proses pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak," ujar dia. 

"Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," ucap dia.

Adapun Jhoni Allen disebut akan mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta.

MA tolak judicial review AD/ART

Pada Selasa (9/11/2021), Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas ADR/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh empat orang eks kader Demokrat yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Kandasnya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat di Tangan MA

MA memutuskan tidak menerima JR tersebut karena tidak berwenang memeriksa mengadili, dan memutus obyek permohonan.

"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol (partai politik) yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Menurut dia, AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, MA menilai partai politik bukan lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Ia juga menyebutkan, tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Hamdan berpandangan, keputusan MA menolak JR sudah tepat, karena sejak awal pihaknya menilai MA memang tidak dapat melakukan JR atas AD/ART partai.

"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan.

"Karena kalau sekali jebol bahwa anggaran dasar bisa di-judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan," ucap Hamdan melanjutkan.

Baca juga: Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Hamdan Zoelva: Putusan MA Sangat Tepat

Sementara itu, Yusril menganggap putusan MA itu sumir tetapi tetap harus dihormati.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ujar Yusril.

Satu gugatan

Selain gugatan-gugatan di atas yang telah keluar putusannya, masih terdapat satu gugatan lagi terkait konflik Demokrat yang masih diproses di pengadilan.

Gugatan tersebut adalah gugatan nomor 154/G/2021/PTUN.JKT yang ditangani oleh PTUN Jakarta.

Penggugat dalam gugatan ini adalah tiga eks kader Demokrat, yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein, Sedangkan pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Kubu KLB Bantah Bayar Yusril Rp 100 Miliar untuk Jadi Kuasa Hukum

Dalam gugatannya, para penggugat meminta PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat 2020-2025.

Para penggugat juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat mencabut surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com