Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Perumda Sarana Jaya Telah Lakukan Pembayaran meski Lahan di Munjul Belum Dikuasai PT Adonara

Kompas.com - 18/11/2021, 18:47 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perumda Pembangunan Sarana Jaya disebut telah membayar sejumlah uang ke PT Adonara Propertindo terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Lahan tersebut akan digunakan untuk program Rumah DP 0 Rupiah.

Pembayaran dilakukan meski lahan tersebut belum dikuasi sepenuhnya oleh PT Adonara Propertindo.

Hal itu disampaikan mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro, saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Nilai harga jual total lahan 4,2 hektare itu berapa?” tanya jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/11/2021).

“Sekitar Rp 200 miliar kalau tidak salah,” jawab Anton.

Baca juga: Saksi Sebut Petinggi PT Adonara Mengaku Lahan Munjul Dibeli untuk Keperluan Pribadi

Kemudian jaksa kembali mengajukan pertanyaan terkait kesepakatan harga tersebut, apakah sempat ada pembayaran dari Sarana Jaya.

Anton kemudian menerangkan bahwa Sarana Jaya telah membayar separuh harga.

“Setahu saya, di awal (sudah membayar) 50 persen, bisa sekitar Rp 100 miliar,” kata Anton.

Dalam kesaksiannya, Anton menyebut dirinya mengetahui jika pembelian lahan Munjul oleh PT Adonara dari Kongegrasi Suster Carolus Boromeus (CB) belum tuntas.

“Sepengetahuan saya, suster ajukan surat pembatalan, karena saat itu suster pernah dipanggil Bareskrim,” ungkap dia.

“Apakah saksi mengetahui bahwa pembayaran atas jual beli tanah itu belum beres?” kata jaksa.

“Ya, saya tahu setelah ada pengajuan surat pembatalan itu,” imbuh Anton.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar

Diberitakan sebelumnya pemilik lahan di Munjul, yaitu Kongregasi Suster CB, membatalkan proses jual beli lahan tersebut dengan PT Adonara Propertindo.

Hal itu disampaikan anggota Konggregasi CB, Fransiska Sri Kustini saat memberi kesaksian, Kamis (11/11/2021) pekan lalu.

Fransiska menuturkan, pembatalan itu terjadi lantaran Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Rantuwene tidak segera melunasi pembayaran lahan Munjul.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com