Anja baru membayar Rp 10 miliar dari total harga lahan senilai Rp 104,8 miliar.
Lantas, Konggregasi CB memilih untuk mengembalikan uang muka Rp 10 miliar kepada PT Adonara melalui notaris Anja bernama Yuriska.
Baca juga: Saksi Sebut Sarana Jaya Awalnya Ajukan Anggaran Rp 5,5 Triliun Dalam Penyertaan Modal Daerah
Dalam perkara ini jaksa menduga Yoory melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Munjul senilai Rp 152,56 miliar.
Kerugian itu muncul karena lahan Munjul yang telah dibeli Sarana Jaya dari PT Adonara, ternyata tak bisa dipakai untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.
Status lahan tak bisa dibangun karena lokasinya berada di kawasan berstatus zona hijau.
Jaksa menduga, Yoory tetap memerintahkan agar Sarana Jaya tetap membeli lahan itu dari PT Adonara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.