JAKARTA, KOMPAS.com - PT Gunung Madu Plantations (GMP) tetap membayar kewajiban pajak Rp 20 miliar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meski konsultannya keberatan.
Hal itu diungkap oleh saksi bernama Naufal Binnur dalam persidangan lanjutan dugaan suap dua eks pejabat DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Naufal adalah manager Forsite Consulting, konsultan pajak yang sempat disewa oleh PT GMP.
“Menurut analisis konsultan saat itu berapa nilai (kewajiban pajak) yang disetujui?,” tanya kuasa hukum Dadan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak
Naufal menjawab saat itu pihaknya telah memberi masukan pada PT GMP bahwa nilai kewajiban pajak menurut analisis Forsite Consulting tidak mencapai angka Rp 20 miliar.
“Yang disetujui (kewajiban pajak) Rp 4 sampai 5 miliar,” sebut dia.
Naufal menyampaikan pihaknya telah memberi masukan pada PT GMP dan mengirim surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diberikan tim pemeriksa pajak.
Namun tim pemeriksa pajak tetap pada keputusan bahwa nilai kewajiban pajak PT GMP adalah Rp 20 miliar.
Sedangkan PT GMP tidak mengajukan keberatan atas pemberitahuan tersebut.
“Sedangkan pemeriksa pajak nyatakan tambahan Rp 20 miliar lagi seharusnya gimana yg seperti itu, ada mengajukan keberatan?,” tutur ketua majelis hakim, Fahzal Hendri.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Akomodasi Tim Pemeriksa DJP Ditanggung PT GMP
“Memang ada jalannya jika tidak setuju. Tapi setahu saya PT GMP tidak mengajukan keberatan majelis hakim,” ungkap Naufal.
Diketahui Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, sedangkan Dadan adalah mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Jaksa menduga suap yang diterima keduanya untuk merekayasa jumlah kewajiban pajak. Keduanya didakwa menerima suap senilai total Rp 57 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.