Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut PT GMP Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 20 Miliar meski Konsultan Tak Setuju

Kompas.com - 09/11/2021, 17:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Gunung Madu Plantations (GMP) tetap membayar kewajiban pajak Rp 20 miliar kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meski konsultannya keberatan.

Hal itu diungkap oleh saksi bernama Naufal Binnur dalam persidangan lanjutan dugaan suap dua eks pejabat DJP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Naufal adalah manager Forsite Consulting, konsultan pajak yang sempat disewa oleh PT GMP.

“Menurut analisis konsultan saat itu berapa nilai (kewajiban pajak) yang disetujui?,” tanya kuasa hukum Dadan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak

Naufal menjawab saat itu pihaknya telah memberi masukan pada PT GMP bahwa nilai kewajiban pajak menurut analisis Forsite Consulting tidak mencapai angka Rp 20 miliar.

“Yang disetujui (kewajiban pajak) Rp 4 sampai 5 miliar,” sebut dia.

Naufal menyampaikan pihaknya telah memberi masukan pada PT GMP dan mengirim surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diberikan tim pemeriksa pajak.

Namun tim pemeriksa pajak tetap pada keputusan bahwa nilai kewajiban pajak PT GMP adalah Rp 20 miliar.

Sedangkan PT GMP tidak mengajukan keberatan atas pemberitahuan tersebut.

“Sedangkan pemeriksa pajak nyatakan tambahan Rp 20 miliar lagi seharusnya gimana yg seperti itu, ada mengajukan keberatan?,” tutur ketua majelis hakim, Fahzal Hendri.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Akomodasi Tim Pemeriksa DJP Ditanggung PT GMP

“Memang ada jalannya jika tidak setuju. Tapi setahu saya PT GMP tidak mengajukan keberatan majelis hakim,” ungkap Naufal.

Diketahui Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, sedangkan Dadan adalah mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Jaksa menduga suap yang diterima keduanya untuk merekayasa jumlah kewajiban pajak. Keduanya didakwa menerima suap senilai total Rp 57 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com