Dalam perkara ini jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 57 miliar. Suap itu diterima untuk merekayasa pengurusan kewajiban pajak.
Pada surat dakwaan dijelaskan, suap diduga diterima keduanya dari tiga sumber berbeda.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak
Pertama, berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga, suap diduga diterima dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.