"Iya Pak,” sebut Budi membenarkan.
Pasca pemeriksaan itu, lanjut Budi, tim pemeriksa DJP memberitahukan bahwa PT GMP mesti membayar kewajiban pajak senilai Rp 20 miliar.
Budi lantas berdiskusi dengan Teh Cho Pong terkait jumlah tersebut dengan keputusan bahwa PT GMP setuju membayar kewajiban pajak tersebut.
“Kenapa (setuju membayar kewajiban pajak)?,” cecar jaksa.
“Karena untuk persiapan ke depan, pekerjaan masih banyak supaya jangan menumpuk,” imbuh Budi.
Dalam perkara ini jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 57 miliar. Suap itu diterima untuk merekayasa pengurusan kewajiban pajak.
Pada surat dakwaan dijelaskan, suap diduga diterima keduanya dari tiga sumber berbeda.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak
Pertama, berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga, suap diduga diterima dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.