Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Akomodasi Tim Pemeriksa DJP Ditanggung PT GMP

Kompas.com - 09/11/2021, 16:30 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Dalam perkara ini jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 57 miliar. Suap itu diterima untuk merekayasa pengurusan kewajiban pajak.

Pada surat dakwaan dijelaskan, suap diduga diterima keduanya dari tiga sumber berbeda.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak

Pertama, berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga, suap diduga diterima dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com