Budi adalah mantan staf pajak dari PT GMP yang hadir sebagai saksi atas terdakwa dugaan perkara suap pengurusan pajak yang dilakukan dua mantan pejabat DJP Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Awalnya jaksa menggali keterangan pada Budi terkait pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksa pajak DJP ke PT GMP di Lampung Tengah.
“Tim (pemeriksa pajak) datang ke Gunung Madu, pembiayaannya dari mana? Akomodasinya, menginap di hotel, lalu tiket pesawat siapa yang tanggung?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/11/2021).
“Ya Pak, (akomodasi) dari Gunung Madu,” jawab Budi.
Budi menyebut akomodasi diberikan oleh PT GMP melalui dirinya dengan sistem reimburse.
“Pertama saya yang bayar dulu, lalu diganti perusahaan,” terang dia.
Dalam kesaksiannya, Budi mengungkapkan ia diperintah oleh Finance Manager PT GMP, Teh Cho Pong.
“Saya ditugasi manajemen untuk mendampingi atasan, Teh Cho Pong,” kata Budi.
“Pak Teh Cho Pong yang perintahkan (beri akomodasi?,” lanjut jaksa menanyakan.
"Iya Pak,” sebut Budi membenarkan.
Pasca pemeriksaan itu, lanjut Budi, tim pemeriksa DJP memberitahukan bahwa PT GMP mesti membayar kewajiban pajak senilai Rp 20 miliar.
Budi lantas berdiskusi dengan Teh Cho Pong terkait jumlah tersebut dengan keputusan bahwa PT GMP setuju membayar kewajiban pajak tersebut.
“Kenapa (setuju membayar kewajiban pajak)?,” cecar jaksa.
“Karena untuk persiapan ke depan, pekerjaan masih banyak supaya jangan menumpuk,” imbuh Budi.
Dalam perkara ini jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 57 miliar. Suap itu diterima untuk merekayasa pengurusan kewajiban pajak.
Pada surat dakwaan dijelaskan, suap diduga diterima keduanya dari tiga sumber berbeda.
Pertama, berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga, suap diduga diterima dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/16304151/kasus-suap-pajak-saksi-sebut-akomodasi-tim-pemeriksa-djp-ditanggung-pt-gmp