Salin Artikel

Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Akomodasi Tim Pemeriksa DJP Ditanggung PT GMP

Budi adalah mantan staf pajak dari PT GMP yang hadir sebagai saksi atas terdakwa dugaan perkara suap pengurusan pajak yang dilakukan dua mantan pejabat DJP Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Awalnya jaksa menggali keterangan pada Budi terkait pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksa pajak DJP ke PT GMP di Lampung Tengah.

“Tim (pemeriksa pajak) datang ke Gunung Madu, pembiayaannya dari mana? Akomodasinya, menginap di hotel, lalu tiket pesawat siapa yang tanggung?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/11/2021).

“Ya Pak, (akomodasi) dari Gunung Madu,” jawab Budi.

Budi menyebut akomodasi diberikan oleh PT GMP melalui dirinya dengan sistem reimburse.

“Pertama saya yang bayar dulu, lalu diganti perusahaan,” terang dia.

Dalam kesaksiannya, Budi mengungkapkan ia diperintah oleh Finance Manager PT GMP, Teh Cho Pong.

“Saya ditugasi manajemen untuk mendampingi atasan, Teh Cho Pong,” kata Budi.

“Pak Teh Cho Pong yang perintahkan (beri akomodasi?,” lanjut jaksa menanyakan.

"Iya Pak,” sebut Budi membenarkan.

Pasca pemeriksaan itu, lanjut Budi, tim pemeriksa DJP memberitahukan bahwa PT GMP mesti membayar kewajiban pajak senilai Rp 20 miliar.

Budi lantas berdiskusi dengan Teh Cho Pong terkait jumlah tersebut dengan keputusan bahwa PT GMP setuju membayar kewajiban pajak tersebut.

“Kenapa (setuju membayar kewajiban pajak)?,” cecar jaksa.

“Karena untuk persiapan ke depan, pekerjaan masih banyak supaya jangan menumpuk,” imbuh Budi.

Dalam perkara ini jaksa menduga Angin dan Dadan menerima suap senilai Rp 57 miliar. Suap itu diterima untuk merekayasa pengurusan kewajiban pajak.

Pada surat dakwaan dijelaskan, suap diduga diterima keduanya dari tiga sumber berbeda.

Pertama, berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kedua, penerimaan suap dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati. Ketiga, suap diduga diterima dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/16304151/kasus-suap-pajak-saksi-sebut-akomodasi-tim-pemeriksa-djp-ditanggung-pt-gmp

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke