JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/8/2021).
Dadan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
"Tersangka dimaksud telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK. Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/5/2021). Selain Dadan, KPK juga menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Kemudian tiga konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Adanya Pemberian Uang dari Bank Panin ke Angin Prayitno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.