Dengan demikian, tiga hakim menilai dua syarat yang berlaku secara kumulatif terkait carry over tidak terpenuhi.
Adapun permohonan uji formil diajukan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori dan anggota DPD Tamsil Linrung. Kemudian, Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Minerba yang Diajukan Anggota DPD
Uji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan pengujian UU Minerba.
Pertama, saat masih berbentuk rancangan, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.
Kedua, pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba. Ketiga, terkait asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.