JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri bertindak tegas terkait banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan dengan produk-produk asuransi unit link.
"Saya mengimbau atau meminta kepada kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan langkah-langkah yang tegas agar korban-korban tidak lagi banyak berjatuhan karena banyak sekali pengaduan-pengaduan unit link ini yang masuk ke DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Dasco menyampaikan, para agen asuransi yang menawarkan produk unit link sering kali hanya menggunakakan ilustrasi dengan asumsi hasil investasi yang tinggi.
Baca juga: Unit Link Masih Lebih Diminati ketimbang Produk Asuransi Tradisional
Calon nasabah yang tertarik kemudian menyetujui itu dengan menyetorkan uang dan mendandatangani dokumen-dokumen yang ada tanpa membaca dokumen polis yang diserahkan pihak asuransi.
"Setelah korban setuju setor uang baru kemudian polisnya (diberikan), nah itu polis tebal-tebal begitu siapa yang mau baca, ternyata narasi dan polis itu beda, dan itu sudah ditandatangan," kata Dasco.
"Akibatnya masyarakat dirugikan bahwa ternyata dana simpanan hari tua, dana anak sekolah, ternyata diinvestasikan dan ketika mau diambil dinyatakan investasinya lagi menurun sehingga nilai yang dibayarkan menjadi tinggal 48-50 persen," ujar Dasco.
Parahnya lagi, menurut Dasco, layanan nasabah produk asuransi unit link banyak yang bersebelahan dengan layanan nasabah bank sehingga masyarakat menganggap asuransi itu produk dari bank tersebut.
Baca juga: Asuransi Unit Link: Dua Peran dalam Satu Produk
Padahal, asuransi unit link itu bukanlah produk bank dimaksud.
"Hal-hal seperti ini yang perlu diluruskan dan saya minta kepolisian negara Republik Indonesia bertindak cepat untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang timbul di masyarakat," ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan teknis yang lebih komprehensif dan ketat terkait berkembangnya asuransi unit link.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.