Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2021, 13:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri bertindak tegas terkait banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan dengan produk-produk asuransi unit link.

"Saya mengimbau atau meminta kepada kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan langkah-langkah yang tegas agar korban-korban tidak lagi banyak berjatuhan karena banyak sekali pengaduan-pengaduan unit link ini yang masuk ke DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Dasco menyampaikan, para agen asuransi yang menawarkan produk unit link sering kali hanya menggunakakan ilustrasi dengan asumsi hasil investasi yang tinggi.

Baca juga: Unit Link Masih Lebih Diminati ketimbang Produk Asuransi Tradisional

Calon nasabah yang tertarik kemudian menyetujui itu dengan menyetorkan uang dan mendandatangani dokumen-dokumen yang ada tanpa membaca dokumen polis yang diserahkan pihak asuransi.

"Setelah korban setuju setor uang baru kemudian polisnya (diberikan), nah itu polis tebal-tebal begitu siapa yang mau baca, ternyata narasi dan polis itu beda, dan itu sudah ditandatangan," kata Dasco.

"Akibatnya masyarakat dirugikan bahwa ternyata dana simpanan hari tua, dana anak sekolah, ternyata diinvestasikan dan ketika mau diambil dinyatakan investasinya lagi menurun sehingga nilai yang dibayarkan menjadi tinggal 48-50 persen," ujar Dasco.

Parahnya lagi, menurut Dasco, layanan nasabah produk asuransi unit link banyak yang bersebelahan dengan layanan nasabah bank sehingga masyarakat menganggap asuransi itu produk dari bank tersebut.

Baca juga: Asuransi Unit Link: Dua Peran dalam Satu Produk

Padahal, asuransi unit link itu bukanlah produk bank dimaksud.

"Hal-hal seperti ini yang perlu diluruskan dan saya minta kepolisian negara Republik Indonesia bertindak cepat untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang timbul di masyarakat," ujar Dasco.

Politikus Partai Gerindra itu juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan teknis yang lebih komprehensif dan ketat terkait berkembangnya asuransi unit link.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut 'Berkelanjutan' oleh Politikus Gerindra

Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut "Berkelanjutan" oleh Politikus Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com