JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Adapun, Andi Putra terpantau tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), pukul 18.44 WIB.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah Andi tiba di KPK, tim penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan dan kemudian menahannya di rutan.
"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Akan Ditahan Usai Jadi Tersangka, Bupati Kuansing Andi Putra Tiba di Gedung KPK
Pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 20.50 WIB, tim penyidik membawa kedua tahan ke rutan masing-masing. Kedua tahanan keluar dengan menggunakan rompi oranye.
Adapun, Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Sudarso akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Putra di kasus suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Selasa (19/10/2021).
Selain mentapkan Andi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebagai tersangka di kasus yang sama.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Kuansing Andi Putra Tak Dihadirkan Saat Pengumuman Penetapan
Namun, saat KPK mengumumkan penetapan kedua tersangka pada Selasa kemarin, kedua tersangka itu tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih menyelesaikan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim KPK.
"Bahwa saat ini tidak dihadirkan, ya jadi harapan kami sebetulnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan, ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto, Selasa.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024. Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dibangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca juga: OTT di Kuansing, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Bupati Andi Putra