JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan dan menahan tersangka kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, ke Gedung Merah Putih KPK.
Adapun, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit.
Pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), kedua tersangka tiba pukul 18.44 WIB.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Kuansing Andi Putra Usai Pemeriksaan
Andi tiba dengan menakai jaket hitam dan kaos putih sambil membawa koper berwarna ungu.
Sementara itu, Sudarso tiba di KPK dengan mengenakan pakaian bermotif berwarna gelap.
Tidak ada sepatah kata pun dikeluarkan Andi dan Sudarso saat tiba di KPK.
Setibanya di KPK, tim penyidik langsung membawa kedua tersangka ke dalam gedung.
Diketahui, Andi Putra ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan dan urusan administrasi selesai dilakukan tim penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Kuansing Andi Putra Tak Dihadirkan Saat Pengumuman Penetapan
Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK dan Sudarso akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saat KPK mengumumkan penetapan kedua tersangka pada Selasa (19/10/2021), kedua tersangka itu tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih menyelesaikan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim KPK.
"Bahwa saat ini tidak dihadirkan, ya jadi harapan kami sebetulnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan, ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto, Selasa.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Kuansing Andi Putra Punya Harta Rp 3,7 Miliar