Adapun, Andi Putra terpantau tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), pukul 18.44 WIB.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah Andi tiba di KPK, tim penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan dan kemudian menahannya di rutan.
"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
Pantauan Kompas.com di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 20.50 WIB, tim penyidik membawa kedua tahan ke rutan masing-masing. Kedua tahanan keluar dengan menggunakan rompi oranye.
Adapun, Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Sudarso akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Putra di kasus suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Selasa (19/10/2021).
Selain mentapkan Andi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebagai tersangka di kasus yang sama.
Namun, saat KPK mengumumkan penetapan kedua tersangka pada Selasa kemarin, kedua tersangka itu tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih menyelesaikan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim KPK.
"Bahwa saat ini tidak dihadirkan, ya jadi harapan kami sebetulnya bisa, tapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan, ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu," ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budiyanto, Selasa.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024. Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dibangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili.
\Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ucap dia
Lili mengatakan, sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/20/21295631/usai-jalani-pemeriksaan-di-kpk-bupati-nonaktif-kuansing-andi-putra-resmi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan