Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Pinjol Ilegal Lebih Sadis dari Rentenir Tradisional

Kompas.com - 15/10/2021, 15:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengapresiasi langkah Polri yang cepat menggerebek sejumlah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurut dia, langkah cepat Polri itu sudah tepat karena pinjol ilegal dinilai lebih sadis daripada rentenir.

"Komisi III mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Polri terhadap pinjol-pinjol liar yang hakekatnya merupakan rentenir yang lebih sadis daripada rentenir tradisional yang kita kenal selama ini," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Pimpinan Komisi XI Minta Penggerebekan Perusahaan Pinjol Dilakukan Terus-menerus sebagai Shock Therapy

Wakil Ketua Umum PPP itu mengatakan, banyak masyarakat yang mengadu kepadanya menjadi korban pinjol ilegal.

Kepada Arsul, masyarakat mengaku terjerat bunga pinjol yang tidak masuk akal dan jauh melewati batas-batas kewajaran.

"Hal itu dalam pengenaan bunga, denda-denda dan lainnya serta dengan penagihan dengan model preman," kata dia.

Arsul melanjutkan, masyarakat bahkan ada yang mengadu kepadanya bahwa tagihan membengkak jauh dari pinjaman yang diambil.

Warga itu mengaku meminjam tidak lebih dari Rp 3 juta, tetapi tagihannya membengkak menjadi lebih dari Rp 40 juta.

"Karenanya, sudah benar Polri mengambil tindakan tegas. Jika tidak, maka secara masif masyarakat yang ekonominya lemah, apalagi setelah pandemi yang panjang akan menderita," tutur dia.

Baca juga: Pakar Hukum: Pinjol Ilegal Dapat Dikategorikan sebagai Penipuan

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu berharap ketika kasus tersebut dibawa ke pengadilan, tagihan yang tidak masuk akal bisa dihapuskan. 

"Kembalikan jumlah maksimumnya seperti yang diperbolehkan untuk pinjol resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata dia.

Aparat kepolisian mengamankan 40 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal selama sebulan terakhir.

"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, Kamis (14/10/2021).

Adapun Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjol yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah.

Baca juga: Jadi Polemik, Besaran Bunga Pinjol Dinilai Sesuai dengan Risiko Pinjaman

Jokowi mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya.

"Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi," kata Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com