Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Pinjol Ilegal Dapat Dikategorikan sebagai Penipuan

Kompas.com - 15/10/2021, 13:45 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dan Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai, praktik pinjaman online ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Sebab, pinjol ilegal kerap menetapkan bunga utang yang tidak wajar dan kesepakatan dengan nasabah ditempuh dengan memperdaya orang tersebut.

"Pinjol dalam beberapa kasus dapat dikualifikasikan sebagai penipuan. Pinjol menetapkan bunga yang sangat tidak wajar dan sering kali persetujuan diperoleh lewat cara-cara memperdaya korbannya," kata Agustinus saat dihubungi, Jumat (15/10/2021).

Ia berpendapat, saat ini sudah banyak masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal. Menurut Agustinus, persoalan pinjol ilegal ini sudah terlampau jauh dan agak terlambat untuk diatasi.

Namun, Agustinus mengapresiasi langkah pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, yang mengungkap kasus-kasus tersebut.

"Sekalipun terlambat, tentu tetap perlu diapresiasi," ujarnya.

Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021

Agustinus pun mengatakan, pelaku pinjol ilegal dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan dan pengancaman di KUHP.

Selain itu, bisa juga ada dugaan pelanggaran terkait ketentuan yang berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyatakan hubungan hukum antara pinjol ilegal dengan masyarakat yang meminjam adalah keperdataan.

Artinya, hubungan itu dibangun berdasarkan kesepakatan berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, koridor kesepakatan itu dibatasi oleh larangan atas kesepakatan yang melanggar hukum.

Meski demikian, ia menambahkan, dalam kasus pinjol ilegal, cara-cara penagihan yang dilakukan mereka mengarah pada tindak pidana.

"Yang menjadi soal adalah cara-cara penagihan yang sudah sedemikian rupa merugikan debitur, yaitu dengan cara teror, sehingga sudah banyak jatuh korban, seperti bunuh diri, karena tidak mau menanggung malu karena cara-cara penagihan yang melanggar hukum," tuturnya.

Baca juga: Gencarnya Polisi Menindak Pinjol Ilegal Setelah Pidato Jokowi

Karena itu, ia mendukung negara, melalui kementerian terkait dan kepolisian mengawasi perilaku pinjol ilegal ini.

Kementerian Keuangan, misalnya, kata Fickar, mengawasi beroperasinya pinjol ilegal dan mengawadi transaksi-transaksi antara pinjol dengan masyarakat yang tidak menekan masyarakat.

Selain itu, kepolisian juga mesti mengawasi dan menindak cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan penagihan yang merugikan masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com